Dikasih SK Pengelolaan Hutan Sosial, Presiden Minta Masyarakat Produktif

Bisnis.com,09 Mar 2018, 16:47 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Presiden Joko Widodo menyerahkan 13 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 9.143 kepala keluarga di Desa Ngimbang, Kabupaten Tuban/Intan - Biro Pers Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyerahkan 13 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 9.143 kepala keluarga di Desa Ngimbang, Kabupaten Tuban.

Penyerahan SK Perhutanan Sosial tersebut sebagai bentuk inisatif pemerintah melihat banyaknya warga di sekitar kawasan hutan di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan.

Kepala keluarga yang mendapatkan SK tersebut, sebagian besar merupakan warga kurang mampu dan tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan itu.

"Pemerintah sekarang ini terus membagikan SK Pengelolaan Hutan untuk perhutanan sosial. Saya selalu kejar Menteri Kehutanan, segera bagikan hak pengelolaan, jangan dibagikan ke yang besar-besar terus, yang kecil-kecil segera dibagi sebanyak-banyaknya," tutur Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/3/18).

Surat keputusan yang diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, Blitar, dan Malang tersebut, diharapkan dapat memberikan akses kepada pengelolaan sumber daya hutan bagi masyarakat.

Penyerahan hak kelola hutan sosial kali ini mencakup lahan seluas 8.995,8 hektare dengan rincian 1.494,2 Ha untuk penerima di Kabupaten Bojonegoro, 1.399,6 Ha untuk Kabupaten Blitar, dan 6.092 Ha untuk Kabupaten Malang.

Sebelumnya, penyerahan hak kelola ini juga dilakukan di sejumlah daerah dan akan terus diupayakan untuk berlanjut. Di hadapan para penerima SK Kehutanan Sosial, Kepala Negara juga menceritakan pembagian lahan tambak di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

"Kemarin bagi-bagi tambak di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, ada 11 ribu hektare tambak yang dulu dikelola oleh yang besar-besar. Sekarang diambil alih dibagikan kepada masyarakat di sana, petani maupun petambak, tapi baru 80 hektare. Segera 11 ribu itu akan dibagi semuanya," ucapnya.

Kepada para penerima hak, Jokowi menekankan pemberian hak kelola hutan sosial ini hendaknya diikuti dengan kegiatan yang bersifat produktif. Dia juga mengaku tidak ragu untuk memeriksa langsung pengelolaan hutan sosial itu di kemudian hari.

Presiden menyampaikan bahwa setelah warga mendapatkan surat, Menteri LHK diminta untuk juga mengecek ke lapangan. Selain itu, terkait dengan masalah pupuk yang harganya mahal tapi barangnya langka, Presiden memerintahkan Menteri BUMN untuk mengecek hal ini karena petani merasakan hal tersebut.

“Saya cek kalau belum cukup, Ibu Menteri [Siti Nurbaya] coba cek ke lapangan. Kalau masih ada lahannya, nanti akan kita berikan lagi tapi lahannya di sana ada,” tutur Presiden.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini