Kemendag Pantau Barang Impor, Diduga Benih Bawang Putih Tersebar di Pasar

Bisnis.com,12 Mar 2018, 23:32 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi./.Antara-Mohamad Hamzah

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menegaskan Kementerian Perdagangan telah mengamankan 5 ton (254 karung) bibit bawang putih asal impor yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pengamanan bibit bawang putih asal impor itu dilakukan pada 2 Maret 2018.

“Kami telah mengantongi nama importir pemasok bibit bawang putih tersebut dan tidak segan-segan memberikan sanksi,“ ungkap Veri dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (12/3).

Dari hasil penelusuran, lanjut Veri, importir tersebut terbukti memiliki izin impor benih  bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton. Jumlah ini jauh lebih besar dari kebutuhan bibit yang diperlukan untuk menanam lahan sesuai kewajiban importir tersebut.

"Importir tersebut telah merealisasikan impor bibit bawang putih seb0anyak 232 ton (13.050 karung) melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen importasi,” imbuhnya.

Veri menekankan bahwa Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir nakal yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Terlebih setelah diberlakukannya pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post border) yang mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi.

"Konsekuensinya harus dikenakan sanksi. Kalau perlu blokir nama pelaku usahanya dan atau dikenakan sanksi pidana. Temuan ini dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-Perdagangan bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri," tandasnya.

Irjen Kemendag yang saat ini menjabat sebagai Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Srie Agustina ketika dikonfirmasi menyatakan,

“Kemendag bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan tidak akan segan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini