PILKADA 2018: Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Paslon

Bisnis.com,12 Mar 2018, 19:53 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Menko Polhukam Wiranto memberi sambutan saat peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21 di Alun-alun Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/4)./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman penetapan tersangka calon kepala daerah hingga usai Pilkada 2018.

Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan dalam rapat koordinasi khusus membahas Pilkada 2018, pemerintah mengambil sikap meminta komisi antirasuah untuk menunda pengumuman penetapan tersangka calon kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kami minta ditunda dahulu penetapannya,” ujarnya, Senin (12/3/2018).

Dia mengatakan, pengumuman penetapan status tersangka terhadap calon kepala daerah rentan memasuki ranah politik dan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut karena pasangan calon yang telah ditetapan mewakili partai politik dan juga masyarakat.

Permintaan penundaan tersebut, lanjutnya, merupakan permintaan dari penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Meski demikian, pemerintah mempersilakan KPK meneruskan proses penyidikan maupun pengumuman setelah hajatan Pilkada 2018 selesai digelar.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan  beberapa peserta Pilkada 2018 yang tengah diselidiki oleh KPK, 90% akan menjadi tersangka. Artinya pada beberapa calon tadi, penyelidikan telah dilakukan sejak lama dan gelar perkara pun sudah dilakukan.

“Expose dilakukan di hadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke tahap penyidikan. Artinya 10% itu proses administrasi keluarnya surat perintah penyidikan dan diumumkan,” ujarnya.

Sebelumnya,Agus mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan perlu tidaknya mengumumkan nama beberapa calon kepala daerah yang tengah menjadi sasaran tembak komisi antirasuah dalam perkara korupsi.

“Kami tahu persis beberapa nama itu tidak lama lagi akan menjadi tersangka. Apa perlu kita publikasikan sehingga rakyat tidak salah pilih,” katanya.

Sejauh ini KPK telah menetapkan beberapa calon kepala daerah sebagai tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Para calon kepala daerah tersebut rata-rata merupakan petahana baik untuk mempertahankan jabatan maupun menggapai jabatan yang lebih tinggi.

Para tersangka tersebut adalah Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli yang terjerat kasus penerimaan gratifikasi berupa uang yang bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan dan Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih yang terbelit suap pengurusan izin usaha.

Selain itu, KPK juga menahan Marianus Sae, Bupati Ngada, NTT sekaligus calon Gubernur NTT yang terjerat gratifikasi terkait proyek infrastruktur serta Asrun, mantan Walikota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara dalam perkara penerimaan gratifikasi yang turut melibatkan putranya, Walikota Kendari Adriatama Dwi Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini