Hampir Setahun Berlalu, PP Kepemilikan Asing di Asuransi Belum Juga Hadir

Bisnis.com,12 Mar 2018, 17:06 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran peraturan pemerintah tentang kepemilikan asing pada usaha perasuransian tidak kunjung terealisasi hingga hampir setahun tenggat berlalu.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum dan HAM Yunan Hilmy mengatakan hingga saat ini pihaknya belum juga menerima permohonan legalisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut.

“Belum ada permohonan pengundangan RPP ke Kemenkumham, khususnya ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (12/3/2018).

Yunan mengakui belum ada informasi terkait perkembangan regulasi tersebut setelah terakhir kali pihaknya merampungkan RPP tentang Kepemilikan Asing Pada Usaha Perasuransian. Proses Harmonisasi itu berlangsung pada pertengahan tahun lalu.

Berdasarkan catatan Bisnis, harmonisasi RPP tersebut diselesaikan melalui rapat pleno yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, BKPM, dan Otoritas Jasa Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM pada akhir Juli 2017.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi kembali substansi yang telah disepakati dalam rapat tim kecil sebelumnya.

“Peserta rapat sepakat bahwa harmonisasi atas RPP tersebut telah selesai, dan selanjutnya disampaikan kembali ke Kementerian Keuangan untuk disampaikan lebih lanjut ke Presiden untuk penetapannya,” demikian tertulis dalam berita di laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai informasi, kewajiban penyusunan PP tersebut merupakan amanah dari Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian.

Pasal 7 UU tersebut menyatakan perusahaan perasuransian dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing, tanpa menyebutkan porsi kepemilikan asing yang diperbolehkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria badan hukum asing dan kepemilikan badan hukum asing dalam perusahaan perasuransian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pasal 91 selanjutnya menyebutkan peraturan pelaksanaan dari UU tersebut ditetapkan paling lama 2 tahun 6 bulan terhitung sejak diundangkan atau sejak 17 Oktober 2014. Dengan begitu, tenggat penerbitan PP itu jatuh tepat pada 17 April 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini