Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI Naik? Hanya Hoaks

Bisnis.com,12 Mar 2018, 14:58 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla bersiap memimpin rapat kabinet terbatas soal Raskin, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, BOGOR--Kabar yang beredar seputar rencana kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dipastikan merupakan hoaks atau kabar bohong.

Kepastian tersebut terungkap setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal tersebut di hadapan para jurnalis di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

"Itu tidak ada dan belum pernah dibahas," ujarnya, Senin (12/3/2018), seperti dikutip dalam keterangan resmi.

Menkeu menjelaskan saat ini memang banyak beredar informasi maupun dokumen yang dibuat seolah-olah berasal dari institusi pemerintah.

"Yang dikatakan Menpan (dalam media sosial) itu adalah hoaks adalah memang seperti itu. Di media sosial sekarang ini banyak sekali informasi dan dokumen yang dibuat seperti mirip dari pemerintah dan dipublikasikan," ucapnya.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial mengenai rencana kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dalam isu itu disebutkan bahwa presiden akan diusulkan untuk menerima gaji hingga sebesar Rp553.422.694 per bulan. Adapun wakil presiden diusulkan untuk menerima gaji sebesar Rp368.948.462 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini