Perhatikan 3 Peraturan Ini bila Melintas di Tol Jakarta-Cikampek

Bisnis.com,12 Mar 2018, 10:50 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Sejumlah Polisi dan Dishub mengarahkan kendaraan roda empat berplat nomor ganjil berputar balik keluar dari gerbang tol Bekasi Barat 1 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3). Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberlakukan sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta mulai Senin (12/3) pukul 06.00 - 09.00 WIB setiap hari Senin -Jumat. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

Bisnis.com, BEKASI - Paket kebijakan penanganan kemacetan jalan Tol Jakarta-Cikampek berdampak positif terhadap jalan dari Bekasi menuju Jakarta.

Saat Bisnis.com melalui jalur tersebut pada pukul 08.30 WIB, Senin (12/3/2018) kecepatan kendaraan melebihi 70 km/jam atau kurang dari satu jam menuju Pancoran, Jakarta Selatan.

Ada tiga peraturan yang untuk membatasi jumlah kendaraan dalam paket kebijakan pembatasan. Peraturan ini berlaku mulai pukul 06.00WIB-09.00WIB setiap hari Senin sampai Jumat.

Pertama, pembatasan kendaraan dilakukan dengan melarang kendaran sumbu tiga ke atas di sepanjang tol Jakarta-Cikampek.

Kedua, mengatur distribusi lalu lintas kendaraan pribadi melalui ganjil genap khusus Gerbang tol Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur.

Ketiga, adalah pembagian jalur khusus untuk setiap kendaraan sepanjang ruas tol. Jalur pertama untuk angkutan umum, kedua angkutan barang, dan ketiga serta keempat kendaraan pribadi.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Royke Lumowa mengatakan ada peningkatan jumlah kendaraan pribadi sebelum peraturan pembatasan kendaraan berlaku.

"Ini bagus. Berarti ada pemerataan keberangkatan," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Selain ada pengurangan jumlah kendaraan, Royke berharap peraturan ini membuat masyarakat terbiasa menggunakan transportasi umum seperti yang ada di negara maju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini