Pemprov Jateng Susun Perda Desa Wisata

Bisnis.com,12 Mar 2018, 21:00 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Desa wisata berbasis hutan.

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Desa Wisata demi memaksimalkan potensi perekonomian masyarakat desa.

Wakil Ketua Komisi B RM Yudhi Sancoyo mengatakan, dengan adanya perda terkait desa wisata tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum dan bisa lebih mengembangkan potensi, nilai ekonomi desa tersebut.

"Dalam berbagai hal, untuk wisata di Jateng masih kalah dibandingkan dengan Jatim dan Jabar. Artinya mereka mampu menghasilkan pendapatan untuk pembangunan desa agar lebih maju. Sehingga kami terpacu untuk menyusun perda inisiatif ini," ujarnya, Senin (12/3/2018).

Lebih lanjut, Yudhi menerangkan, dengan adanya Perda desa wisata tersebut bisa memberikan kejelasan bagi desa dimana kebanyakan tanahnya adalah milik Perhutani.

"Jika inisiatifnya desa wisata itu muncul dari anak-anak desa sendiri, nanti yang muncul adalah pengelola desa. Sehingga, ini harus diatur dengan Perda yang melindungi. Dan berkoordinasi dengan Perhutani karena sebagian besar tanah desa wisata itu kan punya Perhutani," tambahnya.

Dikatakan Yudhi untuk desa wisata, investor tidak diperbolehkan masuk ke dalamnya. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan pola di masyarakat desa. "Padahal yang namanya desa wisata itu tidak ada yang membiayai. Mereka tumbuh dari bawah dan berkembang, menghasilkan peningkatan yang luar biasa bagi desa itu sendiri," katanya.

Diketahui Jateng mempunyai 60 desa wisata unggulan yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Namun, masih ada puluhan desa wisata lain yang belum tergarap maksimal terutama mengenai infrastruktur dan akses menuju lokasi tersebut.

Untuk itu Pemprov saat ini terus mengupayakan membenahi beberapa infrastruktur penunjang seperti memperbaiki jalan agar akses semakin mudah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini