Sidak Penggunaan Air Tanah Hotel Sari Pan Pacific, Anies: Ini Pelanggarannya Fatal

Bisnis.com,12 Mar 2018, 15:11 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani Asisten Pembangunan Gamal Sinurat melakukan razia penggunaan air tanah ilegal di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018)./JIBI- Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Anies yang didampingi beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), a.l. Asisten Pembangunan Gamal Sinurat, Dinas Cipta Karya Benny Agus Candra, Dinas Perindustrian dan Energi Yuli Hartono, dan Dinas Bina Marga Yusmada Faisal.

Sempainya di lokasi, rombongan Pemprov DKI langsung menyambangi lobby hotel dan disambut oleh General Manager Sari Pan Pacific. Setelah tim lengkap, Anies langsung menuju instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di bagian belakang hotel.

"Di sini terlihat banyak sekali ketentuan-ketentuan, bahkan ketentua perundangan yang tidak ditaati," katanya di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (12/3/2018).

Dia dan tim lantas memeriksa fasilitas IPAL hotel, termasuk sumur resapan, pipa air bersih, dan saluran air imbah. Ternyata, ketika sidak Anies mendapati bahwa tidak ada sumur resapan di hotel tersebut.

Menurutnya, fasilitas sumur resapan merupakan hal yang sangat mendasar dimililiki oleh bangunan atau gedung tinggi.

Bukan itu saja, hotel bintang lima tersebut juga menyimpan masalah di instalasi pengolahan air limbah

"Ditemukan tadi ketentuan-ketentuan yang menyangkut prinsip-prinsip dasar pengelolaan limbah itu tidak dijalankan. Ini pelanggaraannya fatal," ujarnya sambil menggelengkan kepala.

Selain Hotel Sari Pan Pacific, Pemprov DKI rencananya akan memeriksa 80 gedung bertingkat di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin terhitung hari ini hingga 21 Maret.

Hal itu dilakukan seiring diberlakukannya Kepgub 279/2018 Tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasu Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan yang disahkan pada 6 Februari 2018.

Tim tersebut akan mendatangi gedung-gedung komersial di sepanjang Sudirman-Thamrin. Lima tim yang masing-masing  terdiri dari 10 orang akan melakukan razia gedung tinggi.

"Tujuan dari adanya tim pengawasan ini untuk mengubah perilaku. Bukan semata-mata mencari siapa yang salah atau menghukum, tetapi untuk perbaikan di Jakarta," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini