Permudah Investasi, Pemerintah Kebut 4 Target Insentif Fiskal Ini

Bisnis.com,12 Mar 2018, 17:17 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Ilustrasi/Bisnis.com

 

Bisnis.com, JAKARTA — Hari ini, Senin (12/3) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memanggil Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian untuk melakukan rapat koordinasi bidang investasi. Dalam hal ini ada sejumlah pembahasan terkait insentif fiskal.

Usai rakor, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjeleskan setidaknya ada empat hal yang akan diselesaikan pemerintah sebelum Maret 2018 berakhir.

Pertama, revisi tax holiday yang lebih simpel dari sisi jumlah yakni hanya single range 100% dan waktu yang tetap.

Namun, menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan tim masih akan merapatkan terkait kriteria industrinya itu, dan mungkin membutuhkan sekitar 2 minggu lagi.

"Nantinya revisi ini rilis dalam bentuk PMK. Kami juga akan menurunkan batasan usaha dari yang Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar," katanya.

Kedua, untuk tax allowence itu juga akan dilakukan revisi secara jauh lebih simpel. Hanya saja akan dirilis lebih lama karena berbentuk PP.

Ketiga, pembahasan PP penurunan tarif PPh usaha kecil menengah dari 1% jadi 0,5% akan diselesaikan dalam 2 pekan ke depan. Sri Mulyani mengemukakan saat ini draftnya sedang disiapkan oleh tim Kemenkeu dan juga dibutuhkan panitia antar kementerian yang perlu satu atau dua rapat lagi.

Keempat, pembahasan PP mengenai pengurangan dan pembiayaan dari pengeluaran yang dilakukan perusahaan untuk R&D dan vokasi training. Saat ini sedang dibahas usulan Menteri Dalam Negeri yakni insentif super deduction.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini