Penerapan DMO Diklaim Tidak Berpengaruh Terhadap PNBP

Bisnis.com,12 Mar 2018, 21:20 WIB
Penulis: M. Richard
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah yakin kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara tidak akan mengurangi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan porsi yang disepakati dari DMO tersebut tidak terlalu besar. Meskipun ada pengurangan, tapi tetap akan surplus.

"Potensi PNBP yang hilang [karena kebijakan tersebut adalah] Rp4 triliun-Rp5 triliun dan pajaknya Rp2 triliun-Rp3 triliun," paparnya usai konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Senin (12/3/2018).

Sementara itu, PNBP pada tahun ini berpotensi naik hingga Rp16 trilun. Dengan demikian, angkanya cukup untuk menutupi potensi kehilangan PNBP tersebut.

Selain itu, ungkap Askolani, konsumsi batu bara PT PLN (Persero) tidak begitu besar yakni hanya 89 juta metrik ton per tahun. Adapun produksi batu bara domestik mencapai 461 juta metrik ton per tahun.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Penerapan DMO ditujukan untuk mengurangi beban PLN yang naik disebabkan oleh meningkatnya harga batu bara hingga menembus level US$100 per metrik ton. Pasalnya, perusahaan pelat merah itu masih menggunakan 60% batu bara dalam bauran energi primernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini