Pengusaha Japnas Distribusikan Bahan Pangan Bulog

Bisnis.com,13 Mar 2018, 18:00 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Ilustrasi warga antre untuk mendapatkan paket sembako./Antara-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) menandatangani nota kesepahaman dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk mendistribusikan dan memasarkan bahan pangan yang dikelola BUMN tersebut.

“Kerja sama ini sangat penting bagi kami. Ini menunjukkan pengusaha Japnas bukan hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memiliki kecintaan kepada Indonesia,” ungkap Ketua Umum PP Japnas Bayu Priawan Djokosoetono.

Dia mengemukakan hal itu selepas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Japnas dengan Bulog di Jakarta pada Senin (12/3/2018), sebagaimana tertera melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com pada Selasa (13/3/2018).

Keterlibatan pengusaha dalam pendistribusian dan pemasaran bahan pangan yang dikelola Bulog akan membantu menjaga stabilitas pasokan  ke daerah serta menjamin stabilitas harga. “Jika distribusi lancar sehingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia, stabilitas pangan dan pemerataan terjaga,” ujar Bayu.

Dia juga menjamin bahwa anggota Japnas memegang teguh kesepahaman yang telah ditandatangani dan tak akan hanya berujung pada seremonial belaka.

“Kami jamin pengusaha Japnas menjalankan isi MoU yang sudah ditandatangani dan tetap dalam koridor perundangan yang berlaku. Kami tak ingin ini hanya seremonial. Harus benar-benar dilaksanakan dan faedahnya dapat dirasakan oleh rakyat,” lanjutnya.

Senada dengan Bayu, Direktur Komersial Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh berharap MoU yang sudah ditandatangani ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang sifatnya lebih teknis. “Jangan kelamaan, apalagi sebentar sudah masuk Ramadan dan Lebaran.”

Tri Wahyudi mengemukakan Bulog memiliki sekitar 500-an kompleks pergudangan yang bisa dimanfaatkan untuk merealisasikan kerja sama tersebut. “ Yang penting, ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini