Otoritas Bursa Rancang Relaksasi Bagi Perusahaan Tambang Untuk IPO

Bisnis.com,13 Mar 2018, 14:05 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Karyawan beraktivitas di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Untuk meningkatkan jumlah emiten, PT Bursa Efek Indonesia siap merilis beleid anyar I-A 2 untuk perusahaan tambang minyak dan gas yang belum memiliki pendapatan boleh melantai di pasar modal Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat mengungkapkan aturan ini akan menjadi aturan khusus bagi perusahaan tambang minyak dan gas. Kekhususan yang diberikan adalah perusahaan yang belum memiliki pendapatan dan masih dalam tahap eksploitasi sudah bisa masuk ke pasar modal Indonesia.

“Setelah eksplorasi, lalu masuk ke tahap eksploitasi, maka sudah bisa masuk mencari dana di pasar modal dan dicatatkan di pasar modal Indonesia,” ungkapnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (13/3/2018).

Samsul mengatakan aturan Bursa Efek Indonesia ini masih dalam tahap finalisasi dan akan dirilis pada kuartal III/2018. Samsul menuturkan, aturan ini tengah dalam finalisasi dan masuk dalam tahap koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, sebelum melantai di pasar modal Indonesia, perusahaan yang ingin mencari dana dari pasar modal, harus bisa memberikan proyeksi dan gambaran jangka panjang. Pihak yang memberikan gambaran kepada investor dan pelaku pasar harus berasal dari lembaga yang kompeten.

Selain itu, hal yang akan diatur dalam peraturan ini jumlah cadangan. Kata Samsul, pihaknya akan menetapkan angka jumlah cadangan perusahaan tambang minyak dan gas yang belum memiliki pendapatan tetapi sudah bisa mencari dana di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini