KEPEMILIKAN ASING, Asuransi Masih Tunggu Kejelasan PP

Bisnis.com,13 Mar 2018, 07:43 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha asuransi masih menanti terbitnya peraturan pemerintah terkait kepemilikan asing pada usaha perasuransian.

Asuransi berkomitmen untuk memenuhi ketentuan turunan Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian tersebut.

Chief Corporate Affairs Officer Axa Indonesia Benny Waworuntu mengatakan pihaknya saat ini belum mengetahui informasi terbaru terkait perkembangan penyusunan regulasi tersebut. Kendati begitu, dia mengatakan pihaknya siap untuk mengikuti kententuan tersebut.

“Iya [kami masih menunggu]. Pastinya [kami berkomitmen untuk mengikuti aturan itu],” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (12/3/2018).

Benny sebelumnya mengatakan PP tersebut perlu diperjelas melalui ketentuan turunan berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi turunan itu diharapkan dapat mengatur lebih detil sehingga nantinya PP itu tidak diinterpretasikan secara berbeda.

Terutama, jelasnya, poin terkait opsi grandfathering bagi pelaku usaha asuransi patungan (joint venture) yang sudah beroperasi sebelum PP ditetapkan dan kepemilikan asingnya melampaui 80%.

Perusahaan yang masuk kategori itu nantinya tidak dapat menyuntikan modal tambahan dari investor asing untuk berekspansi sehingga proporsinya dapat menjadi 80%-20% dengan investor lokal.

Ketentuan teknis terkait grandfathering, khususnya tentang tata cara, dinilai menjadi kebutuhan utama dalam implementasi PP tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada pertengahan tahun lalu OJK mulai melakukan kajian menyusul rampungnya proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing Pada Usaha Perasuransian. Analisis ini diarahkan untuk mempersiapkan implementasi peraturan tersebut, termasuk bila aturan turunan diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini