Rencana Kerja (RKAB) 2 Perusahaan Berstatus Kontrak Karya Ditahan

Bisnis.com,13 Mar 2018, 19:05 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana kerja dan anggaran biaya dua pemegang Kontrak Karya (KK) yang belum sepakat untuk meneken amandemen kontrak dipastikan masih tertahan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan sebanyak tujuh perusahaan yang sudah siap meneken amandemen kontrak besok, Rabu (13/3/2018), mendapat persetujuan RKAB. Lain halnya untuk dua perusahaan tersisa, yakni PT Nusa Halmahera Minerals dan PT Kumamba Mining.

"Tinggal dua. Belum [mendapat persetujuan RKAB]," katanya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (13/3/2018).

Bambang menegaskan sesuai amanat Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, amandemen kontrak seharusnya dilaksanakan paling lambat di 2010. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberi peringatan.

"Cuma menahan RKAB itu kecil. Mencabut pun bisa," tuturnya.

Jika belum ada persetujuan RKAB, perusahaan yang bersangkutan hanya bisa melakukan kegiatannya secara terbatas. Artinya, ekspansi wilayah maupun kegiatannya belum bisa dilakukan.

Sementara itu, Zulnahar Usman, Ketua Kelompok Kerja Sektor ESDM Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengatakan keputusan Kementerian ESDM yang menahan persetujuan RKAB 2018 termasuk dalam bentuk hambatan perizinan kepada pengusaha.

"Karena itu, kami akan kirimkan memo policy kepada Pak Presiden Jokowi, agar kementerian terkait dapat menyelesaikan persoalan ini. Minggu ini akan kami kirimkan rekomendasinya," katanya, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini