OJK: Kewenangan SRO Tekfin Bakal Maksimal

Bisnis.com,13 Mar 2018, 12:03 WIB
Penulis: Tegar Arief
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, NUSA DUA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kewenangan penuh kepada self regulatory organization (SRO) di sektor teknologi finansial (tekfin). Adapun pendirian SRO itu akan dilakukan dalam waktu dekat, tepatnya setelah diterbitkannya regulasi pendukung.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan, SRO tersebut nantinya memiliki kewenangan untuk memberi teguran hingga sanksi kepada penyedia jasa tekfin yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

"Dia bisa menegur, memberi sanksi, dan seterusnya. Kewenangannya itu, dan tugasnya berkoordinasi dengan OJK selaku regulator. SRO ini nantinya harus independen, tidak mewakili pelaku industri tekfin," katanya di sela-sela International Seminar on Fintech Policies and Regulations di Nusa Dua, Bali, Selasa (13/3/2018).

Dia menambahkan, SRO juga bertugas melakukan pemantauan terhadap laporan-laporan dari penyedia jasa tekfin. Dengan kata lain, SRO ini akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasionalisasi jasa keuangan baru ini.

Saat ini, OJK masih melakukan kajian dan penyusunan regulasi mengenai legalitas SRO tersebut. Otoritas juga tengah menyiapkan standardisasi sumber daya manusia yang akan bertugas pada SRO itu, termasuk mekanisme pemilihan yang akan diterapkan.

"Perlu ada regulasi agar statusnya SRO itu kuat. Karena mereka akan ikut membina dan mengawasi industri ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini