Alhamdulillah, OJK Kaji Regulasi Fintech Khusus Syariah

Bisnis.com,13 Mar 2018, 13:58 WIB
Penulis: Tegar Arief
Laboratorium fintech/Reuters-Hannah McKay

Bisnis.com, NUSA DUA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun regulasi khusus terkait teknologi finansial (tekfin) di bidang pinjam meminjam langsung atau peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah.

Dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Langsung Berbasis Teknologi, konsep syariah memang tidak termuat di dalamnya. Pun dengan beleid yang sedang disusun oleh OJK, di mana konsep syariah tidak akan termuat di dalamnya.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti untuk menerbitkan yang syariah," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di sela-sela International Seminar on Fintech Policies and Regulations di Nusa Dua, Bali, Selasa (13/3/2018).

Dia menjelaskan, aturan yang akan disusun oleh OJK bersifat payung. Artinya regulasi itu mengatur tekfin secara general. Namun tidak tertutup kemungkinan otoritas menerbitkan regulasi khusus dalam waktu dekat.

Apalagi, pasar jasa keuangan yang berbasis syariah cukup diminati masyarakat. Di sektor tekfin, sejumlah layanan dengan konsep ini juga telah dihadirkan di Tanah Air. "Aturan yang kami susun akan mengatur tentang umum. Tapi nanti akan kami lihat lagi yang syariah," ujarnya.

OJK telah menerbitkan izin operasi untuk sejumlah tekfin syariah. Berdasarkan catatan Bisnis.com, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan POJK No. 77/POJK.01/2016 terbuka untuk disempurnakan sesuai dengan kebutuhan pendanaan nasional, termasuk konsep syariah.

"Sebagai negara muslim terbesar di dunia, kehadiran industri pendanaan syariah akan selalu mendapat prioritas pengembangan, termasuk penyesuaian regulasi jika dipandang perlu segera dilakukan," jelasnya.

Dia menambahkan, selama ini OJK terus mengamati perkembangan sektor jasa keuangan anyar ini untuk memberi ruang bagi penyesuaian regulasi. Salah satunya, jelas dia, terkait dengan peran tekfin P2P lending sebagai agen pemasaran produk layanan jasa keuangan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini