PENGGUNAAN AIR TANAH: Anies Razia, Rumah Sandiaga Pengguna

Bisnis.com,13 Mar 2018, 14:33 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani Asisten Pembangunan Gamal Sinurat melakukan razia penggunaan air tanah ilegal di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). - JIBI/ Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta melakukan razia dan inspeksi mendadak (sidak) ke hotel Sari Pan Pacific lantaran menggunakan air tanah secara ilegal Senin kemarin (12/3/2018).

Anies bahkan mengancam pemilik dan pengelola gedung di sekitar Sudirman-Thamrin yang ketahuan masih menggunakan air tanah akan diberikan hukuman berat.

Ironisnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno justru mengakui bahwa rumahnya yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan justru masih menggunakan air tanah bukan air PAM.

"Rumah saya ternyata ada sumur air tanah juga," ujarnya di Balai Kota, Selasa (13/3/2018).

Masifnya penyedotan air tanah di Jakarta memang tak hanya dilakukan oleh pengelola gedung bertingkat, tetapi juga pemilik rumah pribadi.

Padahal, Peraturan Daerah mengenai penggunaan air tanah telah disosialisasikan cukup lama. Ada tiga beleid yang mengatur penyedotan air tanah, yaitu Perda Tahun 10 Tahun 1998, Perda 1 Tahun 2004, Perda No.8 Tahun 2007.

Terkait hal itu, mantan pemilik saham Aetra Air Jakarta tersebut berjanji akan mentaati peraturan yang berlaku.

"Jadi ini yang kita mau matikan. Mau tukar semuanya dengan air dari PAM," ungkapnya.

Kepgub 279/2018 Tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan telah disahkan pada 6 Februari 2018.

Terhitung 12-21 Maret, tim yang terdiri dari beberapa unsur di  SKPD dan eksternal akan memulai turun ke lapangan untuk memeriksa 80 gedung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini