OJK Malang Dorong Pemda Bentuk Satgas Percepatan Investasi

Bisnis.com,13 Mar 2018, 20:31 WIB
Penulis: Choirul Anam
Ilustrasi/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, MALANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong pemda di wilayah kerja lembaga tersebut untuk segera membentuk Satgas Percepatan Investasi agar perekonomian di daerah bisa bergerak lebih cepat.

Kepala OJK Malang Widodo mengatakan secara kelembagaan dirinya masih belum tahu apakah OJK masuk dalam Satgas Percepatan Investasi karena belum ada informasi mengenai hal itu.

“Yang jelas, Satgas Percepatan Investasi bukan inisiasi dari OJK, melainkan dari Kemendagri,” ujarnya di Malang, Selasa (13/3/2018).

Seperti diktahui, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyerukan agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia segera membentuk satuan tugas percepatan berusaha.

Meski begitu, kata Widodo, keberadaan Satgas tersebut cukup positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Namun, untuk dapat mendatangkan investor untuk melakukan investasi, baik lokal, nasional, hingga internasional, diperlukan iklim investasi yang kondusif, seperti aspek keamanan, politik, dan kepastian hukum.

Yang tidak kalah pentingnya, kearifan budaya lokal. Artinya, budaya lokal harus proterhadap investasi.

Di Malang, dengan slogan Arema Satu Jiwa, sangat kondusif bagi investasi karena kearifan lokal itu berisi ajakan untuk damai dan menjadikan semua anggota masyarakat sebagai suatu komunitas yang harus dijaga dilindungi.

Karena itulah, jika OJK Malang dimasukkan dalam kepengurusan Satgas Percepatan Investasi di daerah-daerah se wilayah kerja lembaga terserbut, pihaknya akan bersedia membantu.

Kapasitasnya sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan, kata dia, OJK bisa berperan dalam mengembangkan sektor riil.

Jika investasi banyak masuk dan membutuhkan pembiayaan, maka OJK akan bisa me-link-an antara investor dengan bank maupun lembaga jasa lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini