Bank BRI Terima Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2017

Bisnis.com,13 Mar 2018, 16:28 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto (dari kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan Bank BNI Adi Sulistyowati, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan berpose bersama usai penyerahan penghargaan wajib pajak, di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, kembali menerima apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI berupa Penghargaan Wajib Pajak Besar.

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani kepada Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto di Gedung Dr K.R.T. Radjiman Widyodiningrat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Sis Apik menyatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada Bank BRI sebagai salah satu Wajib Pajak Besar yang telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sektor pajak dan memberikan dampak signifikan pada total keseluruhan penerimaan pajak selama tahun 2017.

“Apresiasi ini sebagai penghargaan tak tertiggi bagi Bank BRI dalam sektor pajak. Bank BRI sebagai Wajib Pajak Besar, selalu taat dan patuh terhadap ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan oleh negara,” ungkapnya.

Sis Apik melanjutkan, perseroan akan terus memberikan kontibusi yang terbaik untuk meningkatkan penerimaan pajak. “Karena Bank BRI menyadari benar bahwa pajak diperuntukkan bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Keuangan juga memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak dari berbagai sektor industri.

Menteri Sri Mulyani mengungkapkan pemberian penghargaan didasarkan pada sikap kooperatif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini