Bersarung, Jokowi Ajak Ngobrol Ibu-ibu Soal Pinjaman Bank

Bisnis.com,14 Mar 2018, 11:54 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Presiden Joko Widodo berdialog dengan warga yang menjadi nasabah bank wakaf mikro di Pesantren An Nawawi Tanara, Serang, Banten, Rabu (14/3/2018). Dalam kesempatan itu, Presiden didampingi oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan pengusaha Dato' Sri Tahir./Bisnis-Yodie Hardiyan

Bisnis.com, SERANG -- Sambil menggunakan sarung, jas dan peci hitam, Presiden Joko Widodo berbincang santai dengan ibu-ibu yang menjadi nasabah bank wakaf mikro di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Serang, Banten, Rabu (14/3/2018) mengenai pinjaman bank.

Bersama Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dan pengusaha grup Mayapada Dato' Sri Tahir, Presiden berbicara tentang bank wakaf mikro dan didengarkan oleh nasabah. Dari bank wakaf mikro itu, para nasabah yang sebagian besar merupakan perempuan mendapat pinjaman Rp1 juta.

Pinjaman itu digunakan oleh para nasabah sebagai modal usaha untuk berdagang sembilan bahan pokok, nasi uduk, hingga makanan gorengan. Pinjaman itu sendiri berasal dari dana yang didonasikan oleh pengusaha Dato' Sri Tahir. Nasabah perlu mengangsur pinjaman senilai Rp26.000 tiap pekan.

Jokowi juga berpesan supaya pinjaman yang diberikan benar-benar digunakan untuk berusaha.

"Jangan sampai dapat [pinjaman] Rp1 juta, tapi Rp500.000 untuk beli pakaian. Enggak bisa kembalikan [pinjaman] nanti," kata Jokowi yang disambut tawa para ibu.

Jokowi mengatakan jumlah pinjaman dapat ditingkatkan dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta-Rp3 juta dengan syarat usaha yang didanai oleh pinjaman itu berkembang. Presiden mengingatkan supaya para nasabah disiplin dalam mengembalikan pinjaman.

Bank wakaf mikro merupakan lembaga yang berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang diawasi oleh dan diberi izin OJK. Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha.

Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan bank wakaf mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Sampai awal Maret 2018, OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang, dan Kediri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini