Jaminan Produk Halal Dongkrak Penjualan

Bisnis.com,14 Mar 2018, 20:36 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
Gerai ritel Podjok Halal, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Ilustrasi/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong penyelenggaraan jaminan produk halal untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Amir Siregar mengatakan jaminan produk halal (JPH) memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal.

“Selain itu pemenuhan terhadap JPH sesungguhnya dapat meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk mereka,” katanya dalam situs resmi Kemenag, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, BPJPH akan terus menyelenggarakan kegiatan sosialiasi JPH untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pengusaha mengenai manfaat dari pemenuhan jaminan produk halal tersebut.

“Kami berharap para peserta sosialisasi itu nantinya juga dapat ikut menyosialisasikan jaminan produk halal di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Dia menjelaskan sosialisasi JPH yang baru-baru ini diselenggarakan di Jakarta, diikuti 30 peserta, antar lain dari unsur pengusaha dan konsumen, jasa pariwisata, pertanian, usaha kecil dan menengah, Pemprov DKI Jakarta, dan PD Pasar Jaya.  

Kepada para peserta juga dijelaskan bahwa BPJPH lahir berdasarkan amanat Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan produk halal. Lembaga BPJPH dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini