OJK: Aturan Teknis Unit-Linked Asuransi Umum Rampung Tahun Ini

Bisnis.com,14 Mar 2018, 17:37 WIB
Penulis: Reni Lestari
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus menggodok aturan teknis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked bagi asuransi umum.

Petunjuk teknis itu sebagai turunan dari POJK No.69/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memperbolehkan asuransi umum untuk melakukan perluasan ruang lingkup kegiatan usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya masih terlibat diskusi dengan asosiasi. Namun, aturan teknis berbentuk surat edaran tersebut ditargetkan rampung tahun ini. "Masih on process, masih diskusi dengan asosiasi terutama. Tahun ini kita targetkan selesai," kata Nasrullah kepada Bisnis.com, Rabu (14/3/2018).

Naasrullah mengungkapkan sudah ada desakan dari industri asuransi umum untuk mempercepat terbitnya beleid tersebut. Hal itu mengingat regulasi induk dari aturan teknis itu telah dirilis sejak 28 Desember 2016.

Selain itu, sejumlah perusahaan asuransi umum juga telah menyiapkan PAYDI untuk dipasarkan, bahkan sudah ada pula yang mengajukan izin ke OJK. "Mereka [industri asuransi umum] mau cepat-cepat [aturan teknis terbit], cuma kan kita masih diskusi teknis, kira-kira nanti penerapan di lapangan seperti apa," jelasnya.

Nasrullah menggarisbawahi teknis pencatatan investasi yang dikaitkan dengan produk asuransi umum. Karena karakteristik produk yang berbeda dengan asuransi jiwa, investasi yang dipaketkan dengan asuransi umum pun memerlukan penanganan yang tak serupa pula.

"Terus nanti apakah menjadi bagian dari produk utama atau rider (polis tambahan). Kita sedang diskusi dengan teman-teman di asosiasi karena tidak bisa disamakan dengan yang [asuransi] jiwa," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini