Calon Emiten Sky Energy Patok Harga IPO Rp400

Bisnis.com,14 Mar 2018, 20:22 WIB
Penulis: Hafiyyan
Pengunjung beraktivitas di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham, di Jakarta, Senin (19/2/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—Calon emiten PT Sky Energy Indonesia Tbk., mematok harga penawaran umum saham perdana senilai Rp400. Artinya, perusahaan berpotensi meraih dana hasil IPO senilai Rp81,30 miliar.

Manajemen Sky Energy Indonesia dalam menyampaikan, perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham sebesar 203,26 juta lembar. Volume itu setara dengan 20,002% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Harga pelaksanaan ialah Rp400, dari rentang harga penawaran Rp375-Rp450. Adapun, jumlah penawaran umum perdana saham atau IPO secara keseluruhan senilai Rp81,30 miliar.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana efek ialah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Adapun, penjamin emisi efek ialah PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, PT Onix Sekuritas, PT Indosurya Sekuritas, PT Shinhan Sekuritas, dan PT KGI Sekuritas Indonesia.

Selanjutnya, PT Phillip Sekuritas Indonesia, PT Kresna Sekuritas, PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk., PT Lotus Andalan Sekuritas, PT Jasa Utama Capital Sekuritas, PT Erdikha Elit Sekuritas, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia, PT Wamteg Sekuritas, PT Panin Sekuritas Tbk., PT Intifikasa Sekuritas, PT Artha Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., dan PT BNI Sekuritas.

Berikut rencana jadwal IPO Sky Energy:

Masa penawaran awal : 8—28 Februari 2018

Tanggal Efektif : 13 Maret 2018

Masa Penawaran Umum : 15—21 Maret 2018

Tanggal Penjatahan : 23 Maret 2018

Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Maret 2018

Tanggal Distribusi Saham Elektronik : 27 Maret 2018

Tanggal Pencatatan di BEI : 28 Maret 2018

Perihal penjatahan saham, penjatahan pasti (fixed allotment) dibatasi 98%, sedangkan penjatahan terpusat (pooling) maksimal 2%. Penjatahan pasti dibatasi 98%, tetapi tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksa dana, yayasan, perorangan, dan institusi bentuk lain, baik domestik dan luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pamuji Tri Nastiti
Terkini