Bisnis.com, JAKARTA - Merger atau diakuisisi oleh investor lain menjadi dua pilihan yang dapat diambil oleh bank-bank kecil yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 dan 2 dengan tingkat permodalan di bawah Rp5 triliun.
Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) David Sumual berpendapat bahwa bank-bank BUKU 2, yang memiliki modal inti antara Rp1 triliun-Rp5 triliun, cenderung sulit naik kelas ke BUKU 3, dengan syarat permodalan minimum Rp5 triliun.
“Banyak yang coba meningkatkan modalnya ke BUKU 2 karena relatif lebih mudah. Tapi saat sudah di BUKU 2 mungkin mereka merasa masih bisa beroperasi dengan sehat, dan untuk masuk ke BUKU 3 pun memang agak berat karena modal harus di atas Rp5 triliun,” ucapnya kepada Bisnis, Rabu (14/3/2018).
David menilai bahwa guna meningkatkan kapasitas bisnis maka maka opsi merger maupun akuisisi oleh BUKU 3 atau 4 dapat dilakukan. Untuk akuisisi, menurutnya, tidak mudah pula karena biasanya BUKU 2 yang dibidik pasang harga tinggi sejalan dengan kinerja yang dianggap baik.
Adapun, untuk merger diakui juga tidak lantas lebih mudah. Apabila opsi ini yang diambil maka bank harus siap menghadapi tantangan berupa perbedaan karakter bisnis satu sama lain. Bersinergi dalam perbedaan fokus usaha semacam ini, imbuh David, butuh penjajakan yang matang.
“Merger itu tantangannya model bisnis yang berbeda, misalnya Bank A ke UMKM dan calon mergernya ke konsumer. Tapi sebetulnya ini dapat menjadi sinergi. Dan memang perlu ada stimulus untuk konsolidasi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel