Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang program inklusi lembaga keuangan syariah mikro diimplementasikan di luar lingkup pesantren.
Fithri Hadi, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan dengan syarat ada konsumen yang berminat.
"Bisa saja diterapkan di luar pesantren sepanjang konsumennya mau. Karena yang dipesantren itu [memakai] skema syariah," katanya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dia mencontohkan, saat ini sudah ada beberapa teknologi finansial berbasis syariah dengan konsep peer to peer lending di masyarakat. Hal itu menunjukkan peluang untuk LKM syariah diimplementasikan di luar pesantren cukup terbuka.
Secara umum, upaya OJK untuk memperluas inklusi keuangan melalui LKM adalah melanjutkan rencana tahun lalu. OJK sudah membentuk LKM sebagai padanan dari koperasi. Perbedaannya terletak pada pelaporan yang lebih rinci dan pengawasannya lebih ketat. "Itu untuk mencegah manipulasi data dan lain-lain," imbuhnya.
Fithri juga mengakui jika angka inkulsi keuangan di Indonesia masih rendah. Data OJK angka inklusi keuangan masih di kisaran 63%. Sedangkan Bank Dunia pernah merilis pada 2014 bahwa tingkat inklusi keuangan Indonesia hanya 36%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel