Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 13 perusahaan teknologi finansial di bidang sistem pembayaran menunggu antrean pengumuman terdaftar di Bank Indonesia (BI).
Susiati Dewi, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, sejak Januari 2018 sudah ada 21 perusahaan yang mendaftar. Namun, baru 8 perusahaan yang diumumkan telah terdaftar.
"Yang 13 sedang dalam proses penilaian apakah masuk ranah BI atau OJK [Otoritas Jasa Keuangan]," katanya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dalam pertemuan dengan pelaku startup tekfin belum lama ini, lanjutnya, BI mengidentifikasi ada sekitar 72 tekfin yang masuk kategori sistem pembayaran dan seharusnya mendaftar.
8 perusahaan yang telah terdaftar adalah PT Cashlez Worldwide Indonesia, PT Dimo Pay Indonesia,
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, 8 tekfin yang dipublikasikan sifatnya hanya pencatatan.
Dia menjelaskan, BI terus memproses tekfin yang telah melakukan proses pendaftaran. Dengan demikian daftar tekfin dapat bertambah jumlahnya.
Sesuai dengan PBI Tekfin, penyelenggara yang wajib melakukan pendaftaran ke BI adalah
yang akan atau telah melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria tekfin.
Regulasi BI mengenai tekfin sistem pembayaran tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel