Bisnis.com, JAKARTA - Mulai bulan ini BI akan menjalankan program regulatory sandbox untuk perusahaan teknologi finansial yang terdaftar.
Susiati Dewi, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, untuk tahap awal ada delapan perusahaan terdaftar yang akan diseleksi untuk ikut program tersebut.
"Yang masuk sandbox adalah yang berpotensi bisa masuk sampai dua atau tiga kombinasi dari sistem pembayaran," katanya di Jakarta, Rabu (14/3).
Regulatory sandbox sendiri adalah program uji coba bagi startup tekfin yang mengadopsi model kotak pasir untuk permainan anak.
Maksud dari sandbox adalah agar para pelaku tekfin dapat menguji sistem dan bisnisnya dengan rentang waktu tertentu.
Susi menjelaskan, tidak semua tekfin dapat masuk dalam program tersebut. BI terlebih dahulu akan menilai kedalaman inovasinya. Apakah perusahaan tersebut berpotensi berkembang menjadi penyelenggara sistem pembayaran yang sangat berbeda dari yang ada saat ini.
Jika lulus dari program regulatory sandbox, maka tekfin dapat mengajukan izin penyelenggaraan kepada BI. Sedangkan yang gagal akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Selain itu, sandbox regulatory juga dimanfaatkan BI untuk mendapatkan rekomendasi guna penyempurnaan aturan yang sudah ada. Program ini sendiri rencananya akan berlangsung selama 6 bulan.
Sedangkan bagi tekfin terdaftar yang tak masuk sandbox maka otomatis sudah bisa mengajukan izin. Waktu yang diberikan untuk mengajukan izin adalah 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel