Wacana Revisi Tarif PPh Obligasi Reksa Dana, Ini Tanggapan Otoritas Pajak

Bisnis.com,14 Mar 2018, 17:42 WIB
Penulis: Tegar Arief
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Manajer investasi meminta perpanjangan waktu pemberian insentif pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana. Lalu bagaimana tanggapan Ditjen Pajak?

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Hingga saat ini, kata dia, otoritas belum berencana untuk melakukan revisi.

"Ketentuannya sudah ditetapkan dalam PP 100/2013 tersebut. Dan saat ini belum ada pembahasan di DJP terkait hal tersebut," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (14/3/2018).

Regulasi yang dimaksud adalah PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 5% dan akan dinaikkan menjadi 10% pada 2021 mendatang.

Yoga tidak bersedia memberikan tanggapan terkait permintaan pelaku industri untuk memperpanjang penerapan tarif 5% tersebut. Alasannya, ketentuan itu telah disetujui dan diundangkan oleh pemerintah.

"Yang jelas belum ada pembahasan dari Ditjen Pajak soal itu. Termasuk soal mengubah tarif," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini