DPR Minta Peraturan Penghitungan Bruto Dikaji Ulang

Bisnis.com,15 Mar 2018, 15:16 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Pekerja melakukan proses pembuatan tahu di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan meminta pemerintah untuk memperhitungkan kembali pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.05/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, kendati beleid itu hanya diberlakukan kepada wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau melakukan tetapi hanya sebagian saja, perlu ada kejelasan mengenai mekanismenya.

"Nah kalau yang ada di dalam PMK ini tidak jelas mekanismenya. Karena itu saya mohon supaya perlu ada penjelasan," kata Heri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Robert Pakpahan, Kamis (15/3/2018).

 Kejelasan aturan, lanjut dia, bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak, sehingga setiap aturan main yang dihasilkan bisa mencerminkan kepentingan fiskus dan wajib pajak.

 Adapun terkait hal itu, Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya akan melihat secara detail tentang pelaksanaan aturan tersebut.

"Tetapi yang jelas aturan ini akan diterapkan kepada pihak yang tak melakukan pembukuan, dan itu sangat jarang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini