Bareskrim Geledah Bank China Construction

Bisnis.com,15 Mar 2018, 16:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/idn.ccb.com

Kabar24.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap PT Bank China Construction atau Bank CCB. Penggeledahan dilakukan untuk menyita sekitar tiga buah sertifikat asli berupa SHGB milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sudah ada 4 orang penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri yang datang ke PT Bank China Construction yang berlokasi di Equity Tower Kawasan SCBD. Mereka menggunakan pakaian preman saat datang untuk ‎menyita sertifikat tersebut.

Kepala Humas PT Bank China Construction Anderas Basuki yang dihubungi Bisnis tidak merespons ketika dikonfirmasi. Seluruh management Bank China Construction juga lebih memilih menutup komunikasi selama proses penggeledahan berlangsung.

‎Seperti diketahui, Tiga SHGB GWP tersebut diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat PT GWP. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Priska M. Cahya yang merupakan karyawan Bank Danamon dan Tohir Sutanto, mantan Direktur Utama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk dan kini Bank CCB Tbk‎.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun, berkas dikembalikan kepada Kepolisian dengan alasan belum lengkap karena harus menyertakan tiga sertifikat SHGB yang asli PT GWP.‎

Hingga tulisan ini dibuat tim penyidik belum berhasil mendapatkan tiga sertifikat dimaksud, padahal hal itu merupakan barang bukti utama kasus tersebut.

Kasus dugaan pidana penggelapan sertifikat itu bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (Bank CCB), yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk.

Priska dan Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang masih dicegah ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini