Menteri Rini: BUMN Karya Akan Laksanakan Sanksi Sesuai Rekomendasi Kementerian PUPR

Bisnis.com,15 Mar 2018, 10:13 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) didampingi Dirut PT Len Industri Zakky Gamal Yasin (kiri), Dirut PT Dirgantara Indonesia Elfien Goentoro (kedua kiri), dan Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh (kanan) menghadiri Rakor BUMN di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (9/2/2018)./ANTARA-Wira Suryantala

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan menjalankan rekomendasi yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada kontraktor pelat merah terkait rentetan kecelakaan kerja di sejumlah proyek.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno mengatakan akan menginstruksikan direksi kontraktor pelat merah menjalankan sanksi yang telah direkomendasikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan konstruksi di setiap proyek sesuai dengan derajat kesalahan yang terjadi.

“BUMN menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semua rekomendasi Kementerian PUPR terkait dengan perbaikan dan peningkatan aspek keselamatan di setiap proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh BUMN,” jelasnya lewat siaran pers, Kamis (15/3/2018).

Komite Keselamatan Konstruksi telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap proyek yang pembangunannya dihentikan sementara kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dari situ, Basuki telah membuat surat kepada Menteri BUMN yang berisi rekomendasi untuk para kontraktor pelat merah.

Isi dari rekomendasi tersebut yakni BUMN karya bidang konstruksi untuk melakukan peningkatan manajemen terhadap proses standar operating procedure (SOP). Lalu, keberadaan dalam pelaksanaan pekerjaan terutama yang memiliki potensi risiko tinggi termasuk pada shift pekerjaan tambahan.

Selanjutnya, proses pemilihan dan pembinaan sub kontraktor agar memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan. Kemudian, pemenuhan tenaga dan kualifikasi konsultan pengawas yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan proyek infrastruktur.

Kementerian PUPR merekomendasikan unit kerja khusus yang menangani quality, health, safety, dan enviroment (QHSE). Elemen tersebut bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.

Menteri PUPR menegaskan agar hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi dilaksanakan oleh kontraktor pelat merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini