Begini Tanggapan Menteri Rini Berkaitan dengan Rekomendasi Sanksi BUMN Karya

Bisnis.com,15 Mar 2018, 08:32 WIB
Penulis: Irene Agustine
Proses pemasangan u-shape girder proyek Light Rail Transit (LRT) di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (14/3) dini hari./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Rini Soemarno akan menjalankan rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi di area pekerjaan proyek oleh kontraktor BUMN.

Salah satunya, termasuk menginstruksikan supaya direksi BUMN terkait menjalankan sanksi yang telah direkomendasikan.

"Kementerian BUMN menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semua rekomendasi Kementerian PUPR terkait dengan perbaikan dan peningkatan aspek keselamatan di setiap proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh BUMN," jelas Rini, melalui siaran pers, Rabu (14/3/2018).

Surat rekomendasi tersebut memuat beberapa hal.

Pertama, BUMN Karya bidang konstruksi diminta supaya melakukan peningkatan manajemen terhadap proses-proses yang terkait dengan SOP (standard operating procedure), standardisasi, kalibrasi, sertifikasi alat, dan operator serta masa layanan peralatan.

Kedua, adanya keberadaan dan persetujuan tiga pihak (pemilik, pelaksana, dan konsultan pengawas) dalam pelaksanaan pekerjaan terutama yang memiliki potensi risiko tinggi termasuk pada shift pekerjaan tambahan.

Ketiga, proses pemilihan dan pembinaan subkontraktor agar memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan.

Keempat, pemenuhan tenaga dan kualifikasi konsultan pengawas yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan proyek infrastruktur. Selanjutnya, agar dipastikan bahwa hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dilaksanakan.

Mengenai pengenaan sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab di BUMN Karya, Menteri Basuki menyerahkan kepada Menteri BUMN menindaklanjuti rekomendasi sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan konstruksi pada proyek di lingkup kementeriannya sesuai dengan derajat kesalahan yang terjadi.

Dalam butir terakhir, Kementerian PUPR juga merekomendasikan dibentuknya unit kerja khusus yang menangani QHSE (quality, health, safety, and environment) dan bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini