Kuota Taksi Online di DIY Hanya 400 Unit

Bisnis.com,15 Mar 2018, 14:30 WIB
Penulis: I Ketut Sawitra Mustika./JIBI-Harian Jogja

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Berdasarkan hitung-hitungan di Peraturan Menteri (PM) 108/2017, kuota taksi online DIY sebanyak 400. Jika yang mendaftar tidak lebih dari 400, maka kuota itulah yang akan berlaku. Penetapan kuota ditargetkan berlaku sepenuhnya pada April melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengungkapkan, masih akan menghitung kembali berapa kuota yang tepat bagi DIY. Jika yang mendaftar lebih dari 400, maka kuota digodok ulang. Namun, dari data sementara, hingga saat ini baru ada 85 sopir yang mendaftarkan diri sehingga ada peluang kuota DIY berjumlah 400.

"Kalau yang daftar tidak lebih dari 400, kami tentukan sesuai dengan perhitungan PM 108/2017. Kebetulan saya ini baru rakornas di Jakarta, saya dapat info bahwa Jogja hitungannya ada sekitar 400. Itu hitungan dari kementerian." ucap Sigit melalui sambungan telepon, Kamis (15/3/2018).

Sigit akan menunggu hingga akhir Maret sebelum mengirimkan rancangan SK Gubernur yang mengatur tentang kuota kepada Sri Sultan HB X. Diharapkan, pada April SK Gubernur sudan diteken Sang Raja. Sebelumnya, rancangan SK juga sudah pernah dikirimkan, tapi HB X meminta adanya perhitungan ulang, sebab yang mendaftar jauh lebih sedikit dari usulan kuota.

Ia menambahkan, setelah SK diteken dan misalkan driver taksi online yang mendaftar membludak, maka akan dilakukan evaluasi untuk penetapan kuota tahun mendatang. SK Gubernur bisa dirubah sesuai dengan jumlah kebutuhan.

Kuota yang ditetapkan melalui SK Gubernur, sambungnya, khusus diperuntukkan bagi taksi-taksi yang bernaung di bawah perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi. Taksi konvensional yang kini juga ikut beralih menggunakan aplikasi tidak masuk hitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini