Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan akan menyerahkan batas suku bunga fintech lending kepada mekanisme pasar. Setiap perusahaan harus menyadari tingkat tinggi rendahnya suku bunga masing-masing.
Anggota Komisioner dan Kepala Eksekutif pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris menghimbau industri fintech lending untuk menentukan suku bunga yang tidak terlalu tinggi.
"Suku bunga tergantung market. Tentu kami menghimbau dong. Kita kan tahu cost-nya berapa sih. Kalau perusahaan sudah berlebihan sekali, mestinya ada kesadaran di situ. Kalau terlalu tinggi bakal kerasa sendiri. Masyarakat kan bisa memilih," ujarnya, Kamis (15/3/2018).
Untuk itu, dia meminta perusahaan fintech lending untuk menerapkan prinsip transparansi kepada setiap investor yang menjadi pemberi pinjaman di platform-nya guna menjaga keamanan pelanggan.
“Batas suku bunga yang normal-normal saja. Kan sudah ada acuan dari BI rate, tingkat bunga pinjaman, dan berapa kali marginnya sudah ketahuan. Tentu harapannya dari waktu ke waktu bunga bisa ditekan,” ujarnya.
Kalaupun nanti ada poin-poin yang tidak dirangkum dalam peraturan OJK (POJK) yang baru, maka hal tersebut bisa diatur dalam surat edaran turunannya.
Seperti diketahui, OJK tengah menggodok POJK Inovasi Keuangan Digital yang bakal menjadi penyempurnaan aturan soal industri jasa keuangan digital, termasuk peer-to-peer (P2P) lending, dan model bisnis lainnya.
Belum lama ini, OJK tengah menyoroti suku bunga yang diilai terlalu mencekik yakni mencapai 19%. Hal tersebut diikuti dengan kenaikan tren rasio kredit bermasalah (NPL) yang mencapai 1,2% pada Januari 2018. Angka tersebut naik dari 0,8% pada Desember 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel