KERETA CEPAT JKT-BDG: Inilah Biang Keladi Proyek Terhambat

Bisnis.com,16 Mar 2018, 13:31 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Foto udara proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di perkebunan teh Maswati, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (6/2/2018)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengungkapkan sejumlah kendala dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung terkait keselarasan tata ruang.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin menyatakan ada maladministrasi saat proses pembebasan tanah untuk proyek tersebut. Pasalnya, ada maladministrasi karena tanah yang sudan dibeli berada di luar trase yang ditentukan.

"Dia sudah membeli B to B dulu sebelum ada kesesuaian tata ruang dan sebelum adanya penetapan lokasi," kata Arie pada Seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Kantor Pusat PT Jasa Marga, Kamis (15/3/2018).

Arie mengungkapkan trase untuk kereta cepat masuk kawasan industri dan pemukiman warga. Alhasil, pada mulanya harga tanah yang dibeli senilai Rp 100.000 per meter persegi. Arie menyebutkan dalam seminar tersebut, bahwa pembelian dilakukan oleh sebuah perusahaan yang berada di bawah PT Arjuna.

Setelah itu, lahan tersebut dijual kembali kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan kenaikan yang cukup tinggi yaitu Rp300.000 per meter persegi. Kondisi ini berimbas pada sulitnya mendapatkan izin lokasi serta belum ada penetapan lokasi pembangunan kereta cepat saat itu.

"Sehingga, begitu dikeluarkan penetapan lokasi, apa yang sudah dibeli kereta cepat itu, rekomendasi dari LO kejaksaan, maladministrasi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini