PP Alih Kewenangan Impor Garam Industri Sudah Diteken

Bisnis.com,16 Mar 2018, 16:26 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Petani memanen garam di Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (19/8)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan regulasi yang mengatur pengalihan wewenang impor garam untuk kebutuhan industri sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) akan segera dirilis sebab Presiden sudah menandatangani. Hari ini juga telah diselenggarakan rapat antar eselon I yang membahas finalisasi PP tersebut.

"PP sudah diteken Presiden, jadi sebentar lagi akan dikeluarkan. Tadi dirapatkan lagi apakah sudah tidak ada masukkan dari kementerian lain terkait dan sepertinya memang sudah tidak ada," katanya, Jumat (16/3/2018).

Darmin mengemukakan PP ini akan menegaskan kewenangan Kementerian Perindustrian untuk memberikan rekomendasi kuota kebutuhan impor garam pertahun. Sebab, saat ini dalam undang undang rekomendasi impor pergaraman secara garis besar merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Darmin, untuk kuota impor garam tahun ini masih menggunakan hasil rapat koordinasi awal tahun yang dipimpinnya yakni sebesar 3,7 juta ton.

Adapun hingga Maret ini, pemerintah sudah melakukan impor garam industri sebesar 2,37 juta ton. Sehingga pemerintah masih memiliki kewenangan untuk impor lagi hingga 1,33 juta ton.

Sebelumnya, permasalahan alih wewenang menjadi pembahasan yang alot di pemerintah dalam sepekan ini. Atas desakan pelaku usaha yang saat ini sudah mulai menghentikan produksinya pemerintah pun mempercepat keputusan ini.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan pemerintah belum membeberkan lebih lanjut nomor dan judul PP yang akan dirilis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini