Rekomendasi Impor Garam Industri Dialihkan, KKP Minta 3 Syarat Ini Tetap Dipenuhi

Bisnis.com,16 Mar 2018, 17:36 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/9)./ANTARA-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan tiga hal penting yang tetap harus dipenuhi meskipun kewenangan menerbitkan rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri kini berpindah ke Kementerian Perindustrian.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyampaikan, pertama, realisasi impor garam untuk industri yang pada Januari tahun ini disetujui Kementerian Perdagangan sebanyak 2,37 juta ton.

"Kami harus tahu berapa yang sudah diimpor, untuk perusahaan apa saja, dan berapa volume masing-masing," katanya saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).

Kedua, mandat penyerapan garam rakyat oleh importir sebagaimana diamanatkan UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 66/PERMEN-KP/2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman.

Ketiga, pengawasan penggunaan garam impor untuk memastikan bahan baku industri itu tidak diolah menjadi garam konsumsi rumah tangga.

Brahmantya mengatakan rancangan peraturan pemerintah yang mengembalikan kewenangan Kemenperin menerbitkan rekomendasi impor garam industri sudah diundangkan dan berlaku mulai hari ini. Dengan demikian, KKP tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi impor garam industri.

PP No 9/2018 yang mengatur pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman untuk bahan baku/bahan penolong industri itu sesungguhnya bertolak belakang dengan UU No 7/2016 yang mengamanatkan Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan rekomendasi impor komoditas pergaraman.

Namun, Brahmantya hanya mengatakan, "PP ini sifatnya menyinergikan UU No 7/2016 dengan UU Perindustrian. Bagaimana pun, PP itu sudah diundangkan."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini