Petambak Garam Mewanti-wanti Ini Terhadap Kemenperin

Bisnis.com,16 Mar 2018, 20:38 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi/Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA -- Petani garam mewanti-wanti Kementerian Perindustrian agar menentukan alokasi dengan benar bagi industri yang memerlukan rekomendasi impor garam. Penetapan perusahaan yang layak memperoleh jatah impor pun diharapkan tepat.

"Sebenarnya mau dipegang siapa saja enggak masalah asal kuotanya dan peruntukannya benar," ujar Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin menanggapi pengalihan kembali wewenang menerbitkan rekomendasi impor garam industri kepada Kemenperin, Jumat (16/3/2018).

Dia mengusulkan agar kebutuhan garam industri yang dapat dipasok dari lokal tidak diimpor demi melindungi pangsa pasar garam rakyat. Di luar industri kimia dasar atau chlor alkali plant (CAP), kertas, dan farmasi, garam rakyat sebenarnya mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan industri.

"Imporlah kebutuhan industri yang memang spesifikasinya tidak bisa memakai garam rakyat," katanya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri pada Kamis (15/3/2018). Regulasi itu berlaku mulai hari itu juga.

PP mengembalikan wewenang penerbitan rekomendasi impor garam untuk bahan baku dan bahan penolong industri kepada Kemenperin dari semula KKP.

Rekomendasi itu memuat penetapan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, dan standar mutu. Jenis, volume, dan waktu pemasukan ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian.

Adapun rekomendasi impor garam untuk konsumsi rumah tangga tetap di tangan KKP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini