Korupsi Calon Kepala Daerah : Proses Hukum Jangan Ditunda

Bisnis.com,18 Mar 2018, 12:45 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA—Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraeni mengatakan proses hukum harus tetap dijalankan dalam menghadapi calon kepala daerah yang terjerat korupsi.

Pernyataan itu dilontarkan Titi dalam menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang memberikan imbauan agar KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah untuk menjaga stabilitas politik jelang pilkada.

Imbauan itu diutarakan setelah pimpinan KPK menyatakan ada indikasi beberapa calon kepala daerah terlibat korupsi dan akan segera diumumkan status tersangkanya. Menurut Titi, jika demikian hal itu merupakan diskriminasi dalam proses hukum.

"Penegakan hukum itu jangan diperlambat dan jangan dipercepat. Kalau sudah [cukup] alat buktinya segera diumumkan. Jangan karena calon kepala daerah proses hukum ditunda," katanya, Sabtu (17/3/2018).

Di sisi lain, Titi mengapresiasi KPK yang tetap dalam pendiriannya. Dia menilai, langkah KPK sudah menyelamatkan proses demokrasi.

Masyarakat, kata dia, jadi lebih mengetahui calon kepala daerah yang bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini