Mahyudin Tak Mau Diganti Titiek Soeharto, "Tak Ada Dasar Hukum Saya Diganti"

Bisnis.com,19 Mar 2018, 13:43 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Mahyudin (kanan) saat menjadi ketua panitia Rapimnas IV Golkar bersama Ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (tengah) dan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (kiri), Senin (29/10/2014)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua MPR Mahyudin keberatan kedudukan dirinya digantikan oleh Titiek Soeharto.

Menurut Mahyudin keputusan Partai Golkar menggeser dirinya dan menggantinya dengan Titiek Soeharto bertentangan dengan UU MD3.

"Itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/3/2018).

Menurut Mahyudin, dirinya tidak masuk dalam kriteria untuk diganti kalau merujuk pada produk legislasi tersebut.

Menurutnya, sesuai UU nomor 17 tahun 2014, pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila meningggal dunia, mengundurkan diri dan berhalangan tetap.

Mahyudin menyatakan akan melakukan pembelaan karena ia tidak masuk dalam ketiga kriteria itu. Dia mengaku akan taat dengan pergantian itu jika sesuai prosedur hukum. Sedangkan jika mengabaikan prosedur dan bertentangan dengan UU, dirinya berjanji akan berjuang mempertahankannya.

"Saya taat hukum, karena Indonesia negara hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat pleno yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR. Partai Golkar sepakat akan mengajukan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menggantikan Mahyudin.

Mahyudin mengakui bahwa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto telah berkomunikasi dengannya terkait pergantian ini.

Dia enggan mengundurkan diri dengan alasan pergantian tersebut akan menimbulkan kekisruhan di internal Partai Golkar. Menurutnya, seharusnya Golkar fokus meningkatkan elektabilitas, bukan membuat kisruh dan perpecahan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini