CALON PILKADA TERSANGKA - Mendagri: Tetap Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah

Bisnis.com,19 Mar 2018, 22:00 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, MANADO – Pemerintah akan tetap mengikuti prosedur tindak lanjut nasib sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sesuai dengan aturan saat ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setiap lembaga penegak hukum – seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan – sudah mempunyai mekanisme dan standar operasional prosedur masing-masing.

“Yang mana, garis kebijakan Bapak Presiden [Joko Widodo] bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi apapun yang sudah menjadi keputusan yang dijalankan oleh ketiga lembaga penegak hukum,” ujarnya di sela-sela Pembukaan Sidang Majelis Sinode (SMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) ke-79, Senin (19/3/2018).

Dia mengungkapkan saat ini pemerintah belum bisa mengambil keputusan apapun – seperti mendiskualifikasi calon – terkait maraknya calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan, meskipun sebagai tersangka, calon kepala daerah tetap sah. Meskipun terkena operasi tangkap tangan oleh KPK, mereka tetap belum memiliki keputusan hukum tetap.

“Belum bisa dikatakan dia salah karena tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga kembali memperingatkan adanya potensi politik uang dalam gelaran Pilkada Serentak, termasuk di Sulawesi Utara. Masyarakat, sambungnya, harus dididik berdemokrasi dengan baik. Politik uang, sebutnya, merupakan racun demokrasi.

Bagi kepala daerah yang ada saat ini, dia berpesan agar tetap menjaga integritas. Beberapa ranah seperti perencanaan anggaran, retribusi pajak, dana hibah, dana bansos, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa harus dijalankan dengan hati-hati dan tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini