PILGUB SUMUT 2018 : Palsukan Data, Bawaslu Periksa JR Saragih

Bisnis.com,19 Mar 2018, 11:18 WIB
Penulis: JIBI
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). /Antara

Kabar24.com, MEDAN - Bakal calon gubernur Sumatra Utara (Sumut) Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilu Sumatra Utara, di Jalan Adam Malik, Medan, Senin (19/3/2018).

JR Saragih akan diperiksa sebagai tersangka kasus dokumen palsu untuk pendaftaran calon gubernur Sumut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JR Saragih dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun ia tidak hadir.

JR Saragih datang ke kantor Bawaslu didampingi pengurus Partai Demokrat Sumut Tahan Manahan Panggabean, Ronald Naibaho, dan Meilizar Latif. JR Saragih tak melayani pertanyaan wartawan saat turun dari mobil Kijang Innova putih BK 167 EF. Saragih langsung masuk ke gedung Bawaslu.

"Nanti usai pemeriksaan wawancara Pak JR ya," kata Ketua Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho. Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyatakan J.R Saragih sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Andi Rian, mengatakan kepolisian memiliki bukti yang kuat sebagai dasar penetapan J.R. Saragih sebagai tersangka.

Alat bukti itu, antara lain, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi sudah disita dari KPU, spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta surat pernyataan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan tidak pernah melegalisasi fotokopi ijazah SMA milik Saragih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini