Minta Duit, Oknum Panitera PN Jakarta Utara Dilaporkan ke Ombudsman

Bisnis.com,19 Mar 2018, 15:39 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA- Seorang warga negara asing mengadukan panitera serta hakim Pengadilan Jakarta Utara ke Ombudsman Republik Indonesia terkait penanganan administrasi perkara.

 

Pengacara Abdul Hamim Jauzie mengatakan bahwa kliennya, seorang Warga Negara Prancis berinisial G sedang berperkara perdaya terkait perceraian dengan istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

 

“Kami laporkan terkait persoalan penundaan sidang. Semestinya setelah dua kali pemanggilan, tidak hadir, lanjut ke pokok perkara, pemeriksaan saksi, pembuktian dan seterusnya. Dalam perkara ini, pemanggilan sampai empat kali dan sudah menjalani lima kali persidangan tanpa lanjut ke pokok perkara,” ujarnya saat mengadu ke Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Senin (19/3/2018).

 

Tidak hanya itu, pihaknya juga menilai ada permintaan uang dari panitera PN Jakarta Utara. Awalnya, tim pengacara berpikir bahwa uang yang diminta tersebut merupakan ongkos transportasi. Akan tetapi, setelah itu masih saja ada permintaan uang yang mencapai Rp10 juta dari oknum petugas pengadilan tersebut dan tim pengacara sepakat untuk tidak memberikan uang tersebut karena tidak ingin terjerat masalah sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

“Pembicaraan kami dengan oknum petugas pengadilan juga sudah kami rekam namun suaranya kecuil. Secara informal kami sudah mengirimkan pesan singkat ke ponsel Pak Hatta Ali [Ketua Mahkamah Agung] namun tidak direspon. Kami menduga penundaan sidang sampai empat kali ini untuk memuluskan rencana permintaan yang,” ungkapnya.

 

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan permintaan uang ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) pada 14 Maret 2018 dan organ penegak disiplin lembaga peradilan tersebut masih mencermati berbagai bukti laporan yang dilampirkan oleh tim pengacara.

 

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa biaya perkara yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan peradilan tidak sampai Rp10 juta.

 

“Tidak mungkin biaya perkara sebesar itu,” ujarnya.

 

Dia mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh para advokat tersebut yang telah melapor ke Bawas MA. Menurutnya, setiap laporan ke Bawas akan ditindaklanjuti untuk membersihkan lembaga peradilan dari tindakan koruptif.

 

Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk seorang hakim dan seorang panitera pembantu serta dua orang pengacara karena terlibat dalam praktik penyuapan terkait perkara perdata yang ditangani.

 

Dalam memuluskan rencana suap, tersangka hakim sampai melakukan penundaan persidangan dengan agenda putusan sambil menanti uang suap yang diberikan oleh para pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini