HMPG Jabar: PP Impor Garam Mendemotivasi Petambak

Bisnis.com,19 Mar 2018, 14:11 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Petani memanen garam di areal tambak garam desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Barat menyatakan pengalihan kembali wewenang menerbitkan rekomendasi impor garam industri telah mendemotivasi petambak.

Ketua HMPG Jabar Edi Ruswandi mengatakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 9/2018 itu bertolak belakang dengan UU No 7/2016 yang mengatur kewenangan KKP menerbitkan rekomendasi impor seluruh komoditas pergaraman dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 66/2017 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

KKP, tutur dia, tidak bisa lagi berperan melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, termasuk mengendalikan impor untuk industri perikanan dan pergaraman.

Padahal petambak sangat berharap garam mereka bisa dibeli oleh industri pengguna di dalam negeri.

"Ini sudah membuat frustrasi mental, melemahkan petani garam, nelayan, dan pembudi daya ikan karena tidak dapat pasar dari industri pengguna dan sudah pasti kelak kebutuhan ikan dan garam akan besar-besaran," katanya, Senin (19/3/2018).

HMPG Jabar berharap pemerintah segera membuat program yang dapat menumbuhkan kembali semangat masyarakat pergaraman dan perikanan di Indonesia.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) juga meminta pemerintah Kemenperin tetap melindungi pangsa pasar garam rakyat dengan tidak merekomendasikan impor garam industri yang dapat dipasok dari lokal. Di luar industri kimia dasar atau chlor alkali plant (CAP), kertas, dan farmasi, garam rakyat sebenarnya mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan industri.

"Imporlah kebutuhan industri yang memang spesifikasinya tidak bisa memakai garam rakyat," katanya Ketua APGRI Jakfar Sodikin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini