Luhut: Garam Rakyat Untuk Garam Konsumsi, Bukan Industri

Bisnis.com,19 Mar 2018, 21:30 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (19/10)./ANTARA-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan mengemukakan industri tak perlu wajib menyerap garam rakyat karena hasil panen petambak belum tentu memenuhi spesifikasi kebutuhan industri.

"Garam rakyat itu [untuk] garam konsumsi, enggak bisa [untuk] garam industri karena dia [spesifikasi garam untuk industri] harus punya NaCl 97%," ujarnya, Senin (19/3/2018).

Menurut dia, kewajiban industri menyerap garam dalam negeri baru akan diberlakukan setelah ekstensifikasi ladang garam ke Nusa Tenggara Timur terealisasi. Tambak di NTT diproyeksikan memproduksi garam dengan kualitas memenuhi spesifikasi kebutuhan industri.

"Nanti kalau sudah jadi yang kami buat sekarang itu garam industri, yang [swasembada garam] 2021 itu. Nanti kamu [industri] wajib hukumnya beli garam dalam negeri," katanya.

Soal demotivasi yang dialami petani garam pascapenerbitan PP No 9/2018, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Abdurrahman Wahid itu berujar pemerintah akan menjaga agar impor garam untuk industri tidak merembes ke pasar garam konsumsi. Dengan demikian, garam petambak akan tetap diserap oleh pabrik pengolah garam konsumsi.

Menurut dia, Menteri Perindustrian akan mengawasi penggunaan garam impor. Hasil pengawasan akan dilaporkan kepada Menko Perekonomian yang ditembuskan kepada Menko Maritim.

"Kalau kamu [industri] bohong, tindak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini