Menteri Basuki Pernah Kena Denda Pajak Rp80 Juta

Bisnis.com,20 Mar 2018, 10:57 WIB
Penulis: M.Richard
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono memberi penghargaan kepada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam Sosialisasi Penyampaian SPT Elektronik dan Perubahan Harta Wajib Pajak Orang Pribadi, di Jakarta, Selasa (20/3/2018)./JIBI-M.Richard

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono mengakui dirinya pernah kena denda pajak senilai Rp80 juta.

"Saya 2 tahun yang lalu kena denda Rp80 juta, padahal saya diisikan terus tanda tangan tapi kena denda, yang isi juga sudah tidak ada dan semoga sekarang sudah bersih," katanya dalam acara sosialisasi penyampaian SPT elektronik dan perubahan harta wajib pajak orang pribadi, di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Oleh karena itu, menurutnya, sangat penting bagi wajib pajak untuk mengisi SPT sendiri, sehingga benar-benar paham seluruh aset-aset yang dimiliki, dan dapat mempertanggung jawabkan seluruh aset tersebut.

"Kalau kita tinggalkan warisan, kalau itu tidak masuk dalam sistem akan ditanya dari mana ini, Kalau belum [bayar pajaknya] anak kita yang disuruh bayar nanti, saya kira ini saatnya kita sampaikan dengan benar," imbuhnya.

Adapun, tambahnya, pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara, dan setiap aturan pembayarannya sudah diatur dan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini