Mau Indonesia Bebas Utang? Ini Caranya!

Bisnis.com,20 Mar 2018, 10:58 WIB
Penulis: M. Richard
Ilustrasi utang/Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA -- Reformasi pajak yang berdampak pada peningkatan setoran pajak dapat menjadi solusi untuk isu utang pememrintah. Oleh karena itu, revisi UU perpajakan harus segera diselesaikan.
 
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, risiko fiskal Indonesia berasal dari sektor penerimaan, terutama dari pajak sebagai kontributor terbesar.
 
"Artinya, keberhasilan pemungutan pajak yang optimal dan mencapai target akan mengurangi risiko fiskal karena mengurangi juga kebutuhan atas utang, oleh karena itu, peningkatan tax ratio menjadi suatu keharusan," katanya kepada Bisnis, Senin (19/3/2018).
 
Dia menjelaskan, IMF memperhitungkan bahwa suatu negara setidaknya membutuhkan tax ratio minimal 12,75% untuk menjamin pertumbuhan yang berkelanjutan, sehingga negara tersebut bisa memiliki dana yang tidak berasal dari utang untuk mendanai pembangunannya.
 
Sementara itu, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, tax ratio pajak non miga pada 2012 (9,14%), 2013 (9,16%), 2014 (8,89%), 2015 (8,7%), 2016 (8,6%), dan 2017 (8,1%).
 
Di sisi lain, kata Darusssalam, risiko fiskal sejatinya tidak hanya muncul akibat lemahnya sisi penerimaannya saja, tetapi risiko juga dapat muncul dari sisi belanja.
 
"Pemerintah juga perlu membuat sisi belanja agar lebih rasional," imbuhnya.
 
Maksudnya, belanja dialokasikan lebih kepada sektor yang memiliki dampak pengganda besar, mendorong sisi permintaan, dan efisien.
 
Namun, katanya, dari dua pilihan tersebut, hal yang paling tepat hanyalah peningkatan penerimaan pajak.
 
"Makanya saya selalu menyampaikan paket UU perpajakan harus segera dituntantaskan sebagai modal penerimaan pajak yang menjamin pembangunan yang berkelanjutan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini