PASOKAN GARAM: Soal Waktu Impor, Ini Kata Kemendag

Bisnis.com,20 Mar 2018, 23:32 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pemerintah membebaskan masa waktu bagi industri untuk mengimpor garam sesuai kebutuhan dan kapasitas yang diizinkan kepada masing-masing perusahaan.

Dia mengemukakan bahwa Importir bebas memasok melalui pelabuhan atau bandara manapun hingga berakhir izin 31 Desember 2018.

“Tergantung industri maunya kapan. Mau setiap bulan kalau dia dapat jatah [misalnya] 100.000 ton, setiap bulan mau keluarkan 10.000 ton, kita serahkan [ke industri] karena dia tergantung industrinya,” kata Oke di Kemenko Perekonomian, Selasa (20/3/2018) malam.

Dia mencontohkan PT MJB Pharma sebagai produsen infus kata dia, terpaksa mengubah persetujuan impor. Akibat memerlukan garam industri dengan segera, perusahaan tersebut mengubah persetujuan impor mereka dari perjalanan laut menjadi perjalanan udara. Langkah ini agar mempercepat proses impor garam.

“Soal kapan mau direalisasi, tanyakan sama importir ya, karena kami serahkan [waktu impor] kepada industri,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini