Keppres Cuti Bersama 2018 untuk PNS Segera Diterbitkan

Bisnis.com,20 Mar 2018, 09:07 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil akan segera diterbitkan, menyusul sebelumnya sudah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang berlaku bagi pegawai swasta, TNI dan Polri.

Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), penentuan tanggal cuti dan libur Lebaran 2018 melalui Keputusan Tiga Menteri yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Sejauh ini, SKB tiga Menteri itu, selain  berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI , juga berlaku bagi PNS.

Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.

“Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden,"  ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini.

Masa Lebaran sudah semakin mendekat, sekitar 60 hari lagi bulan puasa Ramadan sudah tiba dan itu berarti waktu liburan Lebaran juga sudah semakin dekat. Mereka yang hendak mudik, jauh-jauh hari sudah merencanakan jadwal mudiknya dengan diawali memburu tiket mudik melalui berbagai moda transportasi dari darat, kereta api, kapal laut hingga pesawat.

Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB Tiga Menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS. Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri,  sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini