Airlangga : Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye

Bisnis.com,20 Mar 2018, 16:50 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Airlangga Hartarto./JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu cuti dan bisa bekerja seperti biasa ketika masa kampanye Pilpres 2019.

"Dalam konteks UU, tidak dikenal presiden mengambil cuti," kata Airlangga, Selasa (20/3).

Menteri Perindustrian tersebut mengatakan bahwa sebagai ambang negara tugas presiden sampai pada pergantian serah terima kekuasan.

"Presiden lambang negara serah terima kekuasaan hanya pada pelantikan dengan demikian peraturan dibawah perlu menyesuaikan," ujar Airlangga.

Aturan soal cuti kampanye capres petahana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 281 mengatur bahwa presiden yang kembali mencalonkan diri dalam Pilpres wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga menyatakan, cuti yang dimaksud hanya diajukan pada saat Presiden hendak melakukan aktivitas kampanye.

Menurut Hasyim, surat izin cuti kampanye Presiden harus dilayangkan kepada KPU. Surat tersebut berisi keterangan akan melaksanakan kampanye pada hari-hari tertentu.

"(Surat izin cuti) disampaikan, supaya diketahui mana bagian presiden sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri," ujar Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini